JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1348 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1348 KUHPerdata

Semua janji yang diberikan dalam satu persetujuan harus diartikan dalam hubungannya satu sama lain, tiap-tiap janji harus ditafsirkan dalam hubungannya dengan seluruh persetujuan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp