JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1349 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1349 KUHPerdata

Jika ada keragu-raguan, suatu persetujuan harus ditafsirkan atas kerugian orang diminta diadakan perjanjian dan atas keuntungan orang yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp