Pasal 1349 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1349 KUHPerdata
Jika ada keragu-raguan, suatu persetujuan harus ditafsirkan atas kerugian orang diminta diadakan perjanjian dan atas keuntungan orang yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian itu.