Pasal 1350 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1350 KUHPerdata
Betapa luas pun pengertian kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu persetujuan, persetujuan itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan kedua belah pihak sewaktu membuat persetujuan.