JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1351 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1351 KUHPerdata

Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal itu tidak dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal yang tidak disebut dalam persetujuan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp