Pasal 1351 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1351 KUHPerdata
Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal itu tidak dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal yang tidak disebut dalam persetujuan.