JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1355 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1355 KUHPerdata

Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan,sampai para ahli waris orang itu dapat mengambil alih pengurusan itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp