Pasal 1355 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1355 KUHPerdata
Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya meninggal sebelum urusan diselesaikan,sampai para ahli waris orang itu dapat mengambil alih pengurusan itu.