JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1356 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1356 KUHPerdata

Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang bijaksana. Meskipun demikian Hakim berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengurusan itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp