JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1357 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1357 KUHPerdata

Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan, yang dilakukan oleh wakil itu atas namanya, memberi ganti rugi dan bunga yang disebabkan oleh segala perikatan yang secara perorangan dibuat olehnya, dan mengganti segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp