Pasal 1359 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1359 KUHPerdata
Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali