JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1359 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1359 KUHPerdata

Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp