JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1360 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1360 KUHPerdata

Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp