JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1362 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1362 KUHPerdata

Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasil-hasil, terhitung dari hari pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika barangitu telah menderita penyusutan. Jika barang itu musnah, meskipun hal itu terjadi di luar kesalahannya, ía wajib membayar harganya dan mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan musnah juga seandainya berada pada orang yang seharusnya menerimanya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp