JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1364 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1364 KUHPerdata

Orang yang kepadanya barang yang bersangkutan dikembalikan, diwajibkan bahkan juga kepada orang yang dengan itikad baik telah memiliki barang itu, mengganti segala pengeluaran yang perlu dan telah dilakukan guna keselamatan barang itu. Orang yang menguasai barang itu berhak memegangnya dalam penguasaannya hingga pengeluaran-pengeluaran tersebut diganti.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp