JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1365 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1365 KUHPerdata

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp