Pasal 1374 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1374 KUHPerdata
Tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu dengan menawarkan dan sungguhsungguh melakukan di muka umum di hadapan Hakim suatu pernyataan yang berbunyi bahwa Ia menyesali perbuatan yang telah ía lakukan, bahwa Ia meminta maaf karenanya, dan menganggap orang yang dihina itu sebagai orang yang terhormat.