JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1375 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1375 KUHPerdata

Tuntutan-tuntutan yang disebutkan dalam ketiga pasal yang lalu dapat juga diajukan oleh suami atau istri, orangtua, kakek nenek, anak dan cucu, karena penghinaan yang dilakukan terhadap istri atau suami, anak, cucu, orangtua dan kakek nenek mereka, setelah orang-orang yang bersangkutan meninggal.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp