Pasal 1377 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1377 KUHPerdata
Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orang yang dihina itu dengan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan. hukum yang pasti, telah dipersalahkan melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Akan tetapi jika seseorang terus-menerus melancarkan penghinaan terhadap seseorang yang lain, dengan maksud semata-mata untuk menghina, juga setelah kebenaran tuduhan ternyata dan suatu putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau dan sepucuk akta otentik, maka ia diwajibkan memberikan kepada orang yang dihina tersebut penggantian kerugian yang dideritanya.