JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1378 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1378 KUHPerdata

Segala tuntutan yang diatur dalam ketentuan keenam pasal yang lalu, gugur dengan pembebasan orang dinyatakan secara tegas atau diam-diam, jika setelah penghinaan terjadi dan diketahui oleh orang yang dihina, ia melakukan perbuatan-perbuatan yang menyatakan adanya perdamaian atau pengampuan, yang bertentangan dengan maksud untuk menuntut penggantian kerugian atau pemulihan kehormatan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp