Pasal 1380 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1380 KUHPerdata
Tuntutan dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai dari hari perbuatan termaksud dilakukan oleh tergugat dan diketahui oleh penggugat.