JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1381 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1381 KUHPerdata

Perikatan hapus:

karena pembayaran;

karena penawaran pembayaran tunai, diikuti

dengan penyimpanan atau penitipan;

karena pembaruan utang;

karena perjumpaan utang atau kompensasi;

karena percampuran utang;

karena pembebasan utang;

karena musnahnya barang yang terutang;

karena kebatalan atau pembatalan;

karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang

diatur dalam Bab I buku ini;dan

karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp