Pasal 1381 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1381 KUHPerdata
Perikatan hapus:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang
diatur dalam Bab I buku ini;dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.