JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1383 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1383 KUHPerdata

Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal itu berlawanan dengan kehendak kreditur, yang mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan sendiri oleh debitur

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp