Pasal 1383 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1383 KUHPerdata
Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal itu berlawanan dengan kehendak kreditur, yang mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan sendiri oleh debitur