JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1385 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1385 KUHPerdata

Pembayaran harus dilakukan kepada kreditur atau kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau juga kepada orang yang dikuasakan oleh Hakim atau oleh undang-undang untuk menerima pembayaran bagi kreditur. Pembayaran yang dilakukan kepada seseorang yang tidak mempunyai kuasa menerima bagi kreditur, sah sejauh hal itu disetujui kreditur atau nyata-nyata bermanfaat baginya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp