Pasal 1386 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1386 KUHPerdata
Pembayaran dengan itikad baik dilakukan kepada seseorang yang memegang surat piutang ada!ah sah, juga bila piutang tersebut karena suatu hukuman untuk menyerahkannya kepada orang lain, diambil dan penguasaan orang itu.