JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1387 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1387 KUHPerdata

Pembayaran yang dilakukan kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalah tidak sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa kreditur sungguh-sungguh mendapat manfaat dan pembayaran itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp