Pasal 1387 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1387 KUHPerdata
Pembayaran yang dilakukan kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalah tidak sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa kreditur sungguh-sungguh mendapat manfaat dan pembayaran itu.