JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1389 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1389 KUHPerdata

Tiada seorang kreditur pun dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang lain dan barang yang terutang; meskipun barang yang ditawarkan itu sama harganya dengan barang yang terutang, bahkan lebih tinggi.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp