Pasal 1389 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1389 KUHPerdata
Tiada seorang kreditur pun dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang lain dan barang yang terutang; meskipun barang yang ditawarkan itu sama harganya dengan barang yang terutang, bahkan lebih tinggi.