JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1390 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1390 KUHPerdata

Seorang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima pembayaran utang dengan angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp