JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1391 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1391 KUHPerdata

Seorang yang berutang barang tertentu, dibebaskan jika ia menyerahkan kembali barang tersebut dalam keadaan seperti pada waktu penyerahan, asal kekurangan-kekurangan yang mungkin terdapat pada barang tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya atau oleh kelalaian orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau timbul setelah ia terlambat menyerahkan barang itu.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp