JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1395 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1395 KUHPerdata

Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh debitur.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp