JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1396 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1396 KUHPerdata

Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan pembayaran berhak menyatakan utang mana yang hendak dibayarnya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp