JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1397 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1397 KUHPerdata

Seorang yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan pembayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda pembayaran bunganya. Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi bunga.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp