JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1398 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1398 KUHPerdata

Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang, menerima suatu tanda pembayaran sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa yang diterimanya itu adalah khusus untuk melunasi salah satu di antara utang-utang tersebut, maka tak dapat lagi debitur menuntut supaya pembayaran itu dianggap sebagai pelunasan suatu utang yang lain, kecuali jika oleh pihak kreditur telah dilakukan penipuan, atau debitur dengan sengaja tidak diberi tahu tentang adanya pernyataan tersebut

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp