JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1400 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1400 KUHPerdata

Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp