Pasal 1400 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1400 KUHPerdata
Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang.
Advocates and Legal Consultants