JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1407 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1407 KUHPerdata

Biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika hal itu dilakukan sesuai dengan undang-undang.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp