Pasal 1407 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1407 KUHPerdata
Biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika hal itu dilakukan sesuai dengan undang-undang.