Pasal 1408 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1408 KUHPerdata
Selama apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kembali, dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan.