JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1408 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1408 KUHPerdata

Selama apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kembali, dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp