Pasal 1410 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1410 KUHPerdata
Orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika kreditur, semenjak hari pemberitahuan penyimpanan, telah melewatkan waktu satu tahun, tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu