JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1411 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1411 KUHPerdata

Kreditur yang telah mengizinkan barang yang dititipkan itu diambil kembali oleh debitur setelah penitipan itu, dikuatkan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat lagi menggunakan hak-hak istimewanya atau hipotek yang melekat pada piutang tersebut untuk menuntut pembayaran piutangnya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp