JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1413 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1413 KUHPerdata

Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang:

  1. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
  2. bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya;
  3. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya.
KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp