JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1415 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1415 KUHPerdata

Pembaruan utang tidak dapat hanya dikira-kira; kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dan isi akta.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp