Pasal 1418 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1418 KUHPerdata
Kreditur yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan, tak dapat menuntut orang tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh pailit atau nyata-nyata tak mampu, kecuali jika hak untuk menuntut itu dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan, atau jika debitur yang telah ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah nyatanyata bangkrut, atau kekayaannya telah berada dalam keadaan terus-menerus merosot.