JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1419 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1419 KUHPerdata

Debitur yang dengan pemindahan telah mengikatkan dininya kepada seorang kreditur baru dan dengan demikian telah dibebaskan dan kreditur lama, tak dapat mengajukan terhadap kreditur baru itu tangkisan-tangkisan yang sebenarnya dapat ia ajukan terhadap kreditur lama, meskipun ini tidak dikatakannya sewaktu membuat perikatan baru; namun dalam hal yang terakhir ini tidaklah berkurang haknya untuk menuntut kreditur lama.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp