JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1420 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1420 KUHPerdata

Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi suatu pembaruan utang. Hal yang sama berlaku jika kreditur hanya menunjuk seseorang yang diwajibkan menerima pembayaran utang untuknya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp