Pasal 1420 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1420 KUHPerdata
Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi suatu pembaruan utang. Hal yang sama berlaku jika kreditur hanya menunjuk seseorang yang diwajibkan menerima pembayaran utang untuknya.