Pasal 1421 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1421 KUHPerdata
Hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang baru yang menggantikannya, kecuali jika hal itu secara tegas dipertahankan oleh debitur.