Pasal 1425 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1425 KUHPerdata
Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut.