JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1425 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1425 KUHPerdata

Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp