JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1426 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

asal 1426 KUHPerdata

Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jumlah yang sama.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp