JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1430 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1430 KUHPerdata

Seorang penanggung utang boleh memperjuangkan apa yang wajib dibayar kepada debitur utama, tetapi debitur utama tak diperkenankan memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada penanggung utang. Debitur dalam perikatan tanggung menanggung, juga tidak boleh memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada debitur lain.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp