Pasal 1432 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1432 KUHPerdata
Jika utang-utang kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama, maka utang-utang itu tidak dapat diperjumpakan tanpa mengganti biaya pengiriman.
Advocates and Legal Consultants