Pasal 1433 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1433 KUHPerdata
Jika terdapat sebagian utang yang harus diperjumpakan dan dapat ditagih dan satu orang, maka dalam melakukan perjumpaan, harus diturut peraturan-peraturan yang ditulis dalam pasal 1399.