JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1435 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1435 KUHPerdata

Seseorang yang telah membayar suatu utang yang telah dihapuskan demi hukum karena perjumpaan, pada waktu menagih suatu piutang yang tidak diperjumpakan, tak dapat lagi menggunakan hak istimewa dan hipotek-hipotek yang melekat pada piutang itu untuk kerugian pihak ketiga, kecuali jika ada suatu alasan sah yang menyebabkan ia tidak tahu tentang adanya piutang tersebut yang seharusnya diperjumpakan dengan utangnya.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp