JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1436 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1436 KUHPerdata

Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp