Pasal 1436 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1436 KUHPerdata
Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan.
Advocates and Legal Consultants