JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1437 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1437 KUHPerdata

Percampuran Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya.

Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok.

Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak berlaku untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang tanggung-menanggung.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp