Pasal 1437 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1437 KUHPerdata
Percampuran Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya.
Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok.
Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak berlaku untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang tanggung-menanggung.