JalurHukum.com

Advocates and Legal Consultants


Pasal 1438 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1438 KUHPerdata

Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan.

KONSULTASI HUKUM Via WhatsApp