Pasal 1439 KUHPerdata - Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1439 KUHPerdata
Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggungmenanggung.